TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional, lahan eks Kedutaan Besar Inggris yang terletak di sisi timur Bundaran Hotel Indonesia (HI) di Jakarta Pusat, telah diserahkan kepada Inggris.
Ahok mengatakan terdapat surat keterangan dari BPN, yang menyebutkan bahwa lahan tersebut telah diserahkan kepada Kedubes Inggris.
"Yang penting ada dari BPN, dari Pemerintah Pusat sudah serahkan ke Inggris, berarti punya Inggris. Ada surat keterangan BPN," kata AhokĀ saat ditemui usai acara di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta, Jumat (9/12/2016) malam.
Sebelum merencanakan pembelian lahan, kata Ahok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah meminta rekomendasi dari BPN.
Surat kepemilikan lahan Kedubes Inggris di Jakarta.
Bahkan, sudah disetujui oleh BPN sejak tahun lalu.
Jauh sebelum rekomendasi dari BPN terbit, sudah ada penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov DKI dengan Kedubes Inggris.
"Malahan MoU (memorandum of understanding) pembelian itu dilakukan oleh Pak Jokowi sudah jadi gubernur lho," kata Ahok.
Ahok juga berkeyakinan tanah tersebut tentunya milik pemerintah Inggris, bukan pemerintah pusat.
"Biasanya yang saya tahu, dalam tata negara itu pemerintah itu kasih tanah kepada negeri itu kayak teman atau namanya negara sahabat, biasanya sebaiknya juga dikasih," kata Ahok.
Pembelian lahan bekas eks Kedubes Inggris menjadi polemik.
Sebab, lahan yang diwacanakan Ahok untuk dijadikan ruang terbuka hijau itu, disebut milik Pemerintah Pusat, bukan milik Kedubes Inggris oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Saefullah mengungkapkan fakta baru terkait lahan eks Kedubes Inggris berdasarkan temuan Badan Pertanahan Nasional.
Dia menyebut lahan tersebut ternyata dimiliki oleh pemerintah pusat.
"Jadi, menurut BPN, mereka (Kedubes Inggris) harus bayar sewa karena itu dulu tanahnya pemberian pemerintah," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12/2016), dikutip dari Kompas.com.
Rencananya Pemprov DKI Jakarta akan membeli lahan seluas 4.185 meter persegi itu, seharga Rp479 miliar. Pada akhir Agustus, Pemprov DKI Jakarta bahkan disebut sudah mencapai kesepakatan dengan pihak Kedubes Inggris. Kesepakatan ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara kedua belah pihak pada 25 Agustus 2016.