TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (13/12/2016).
Ketiganya dilaporkan ke KY lantaran diduga melakukan kesalahan prosedural ketika proses peninjauan kembali (PK) kedua kasus penggelapan dana.
Dugaan kesalahan prosedur tersebut terjadi karena PK pertama kasus yang sama ternyata sudah ditolak Mahkamah Agung (MA). Ketiga hakim yang dimaksud adalah, ME, MTT, dan KS.
Ketiga hakim tersebut dilaporkan ke KY oleh Irfan dan Jonathan Marpaung dari Dwipa Law Firm, yakni kuasa hukum Doddy Sutanto dalam perkara penggelapan yang sudah menang dalam sejumlah upaya hukum oleh terpidana.
"Terpidana kasus ini sebenarnya adalah Agus Sutanto dan Henny Harmani. Keduanya berstatus buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar," tutur Irfan, Selasa.
Ia menuturkan, ketiga hakim menyalahi prosedur ketika mengajukan PK ke-2. Sebab, MA sendiri melarang PK dilakukan lebih dari satu. Pelarangan itu diatur dalam Surat Edaran MA No 7 tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam perkara pidana.
Selain itu, kata Irfan, persidangan PK ke-2 itu dilakukan malam hari, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) tidak menghadiri sidang.
Juru Bicara KY, Farid Wajdi, mengakui sudah menerima laporan terkait kesalahan prosedur yang dilakukan ketiga hakim tersebut.
"Sudah diterima, dan akan diverifikasi dulu oleh tim khusus. Kalau ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, investigasi akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pelaor, saksi, serta terlapor," tuturnya.
Sementara Humas PN Jakbar, Mangatas Manullang, menegaskan tidak mempersoalkan pelaporan menganai dugaan kesalahan prosedur tiga hakimnya.
"Serahkan pada KY untuk mengusut laporan tersebut. Soal pengajuan PK ke-2, kami hanya berkapasitas menyerahakn apa yang dilaporkan, dan biarkan MA yang memutus apakah PK itu diterima atau sebaliknya," tegas Mangatas.