Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Kepolisian Resort Kota Depok (Polresta) Depok memastikan akan menindak tegas setiap ormas atau kelompok masyarakat, yang melakukan sweeping atau razia atribut natal di perkantoran, pusat perbelanjaan atau pun perusahaan di Depok, seperti yang sudah terjadi di sejumlah wilayah lain di Indonesia.
Karenanya Polresta Depok mengimbau hal itu tidak dilakukan oleh setiap organisasi massa (ormas) di Depok, karena pihaknya sudah membentuk satgas khusus untuk mengantisipasi hal itu.
Hal itu dikatakan Wakil Kapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Chandra Sukma Kumara di Mapolresta Depok, Senin (19/12/2016) malam.
"Kami tidak mentoleransi tindakan itu dan sudah membentuk satgas khusus untuk mengantisipasi kemungkinan sweeping atribut natal di Depok. Jika ada ormas yang bergerak, sekalipun berdasarkan fatwa MUI, maka akan kami cegah dan sejauhmana aksi itu di lapangan akan kami tindak tegas," kata Chandra.
Ia menjelaskan setiap kelompok atau ormas tidak boleh melakukan razia atau pencopotan atribu Natal, sekalipun dalih mereka berdasar fatwa MUI.
"Sebab sebaiknya dibicarakan dulu ke kami, karena kami yakini selama ini toleransi antar umat beragama di Depok sangat tinggi," katanya.
Sebelumnya Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan menginstruksikan semua markas Polsek di wilayah hukum di bawah Polresta Depok untuk memasang spanduk ucapan selamat memperingati Natal dan Tahun Baru bagi umat Nasrani.
Hal itu katanya merupakan bentuk toleransi antar umat beragama yang akan diaplikasikan secara langsung oleh jajaran kepolisian.
"Setiap Polsek harus membentangkan spanduk ucapan selamat Natal dan Tahun Baru. Tujuannya untuk menghormati kebebasan beragama sebagai nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila," kata Herry usai melakukan sidak kesiapan personel ke setiap Polsek di wilayah hukum Polresta Depok, Senin (19/12/2016). (Budi Sam Law Malau)