TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dijadwalkan menjalani persidangan kedua kasusnya di PN Jakarta Utara, hari Selasa (20/12/2016) ini.
Menjelang persidangan tersebut, Ahok didoakan sang ibu, Buniarti Ningsih, yang hadir pada acara deklarasi perempuan pendukung Basuki-Djarot.
Buniarti hadir di tengah-tengah acara, persisnya ketika penyanyi Dira Sugandi menyanyikan lagu 'Bunda' ciptaan Melly Goeslaw.
Ahok yang duduk di panggung memperlihatkan ekspresi terkejut.
Ahok kemudian melepas kaca mata dan mengelap air matanya. Ini kedua kalinya Ahok menangis di depan publik.
Baca: Sidang Ahok Dilanjutkan Pagi Ini, Media Peliput Dibatasi Tapi Disediakan Pengeras Suara
Sebelumnya, pada sidang perdana kasus penistaan agama, Ahok juga terlihat meneteskan air mata.
Setelah Dira menyanyi, pembawa acara meminta Ahok dan Veronica Tan sungkem kepada Buniarti.
"Sukses ya, Hok," kata Buniarti sembari meletakkan tangan kanannya di pundak Ahok. Selanjutnya giliran calon wagub pasangan Ahok, Djarot Saiful Hidayat dan istri, Happy Farida Hidayat, sungkem kepada Buniarti.
Pada kesempatan berikutnya, Buniarti menyatakan pasrah soal persidangan putra sulungnya. Buniarti mengaku terus berdoa agar Ahok tegar menghadapi persidangan.
"Ya, jalani saja. Kita sebagai manusia enggak berani berbuat apa-apa. Hanya berserah sama Tuhan," ucap Buniarti di lokasi acara di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Buniarti juga menyatakan bahwa Ahok mendapatkan dukungan dari semua pemeluk agama di Indonesia.
Dia yakin banyak orang dari berbagai agama juga mendoakan Ahok.
"Ada semua (pemeluk) agama doakan Pak Ahok. Supaya Tuhan jaga dia. Jaga Pak Ahok," ujar Buniarti.
Sementara itu, Veronica Tan hanya melepas senyuman saat ditanya mengenai kasus penistan agama yang membelit suaminya. "Enggak ah," kata Veronica lalu tersenyum dan mengancungkan jempol.
Menurut Veronica, anaknya, Nicholas Sean Purnama sudah mewakili keluarga memberikan tanggapan soal kasus yang menjerat Ahok. "Bagus, dia sudah ngewakilin keluarga," ucap Veronica yang siagn itu mengenakan kebaya warna putih dan rok batik.
Nicholas menemani aktivitas ayahnya di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak dan Ruang Terbuka Hijau Kalijodo, Jakarta, Sabtu lalu. Saat itu, Nicho menceritakan perasaannya ketika mengetahui ayahnya menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama.
"Awalnya kaget, tetapi tetap santai saja karena saya tahu papa enggak salah," ujar Nicho.
Nicho juga mengaku, awalnya sempat merasa khawatir terhadap kondisi ayahnya. Namun, kekhawatiran itu hilang ketika Ahok tidak menunjukkan rasa cemas.
Nicho berharap ayahnya tetap kuat dalam menjalani kasus hukum. Dia berharap Ahok tetap semangat untuk melayani warga Jakarta.
"Semoga papa bisa tetap kuat melakukan apa yang dia lakukan, integritas tetap ada agar bisa melayani orang lain," ujar Nicho.
Ahok enggan berkomentar tentang persidangan yang akan dijalaninya hari ini. Saat ditanya persiapan apa yang dilakukan untuk menghadapi persidangan, Ahok mengatakan ia hanya akan datang ke pengadilan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Ahok akan diberhentikan sementara karena terjerat kasus pidana.
Ahok menyatakan akan patuh bila diharuskan menanggalkan jabatannya. "Kita lihat saja nanti, aku sih ikutin aturan saja," katanya.
"Kita sih tunggu saja, keputusan hakim kan bisa besok, bisa 10 Januari (2017) kan, ya tunggu saja," imbuh mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Ahok mengatakan, undang-undang tidak menyatakan seorang kepala daerah harus berhenti ketika terjerat kasus hukum yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Kalau diputuskan 4 tahun, kan tidak perlu berhenti, tapi kita lihat saja," katanya.
Peraturan yang dimaksud Ahok adalah pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Aturan tersebut menyebut kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang ancamannya adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Kepala daerah dan atau wakilnya juga diberhentikan sementara bila terlibat tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sidang Ahok hari Selasa ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada gedung bekas PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.
Polisi sempat mengusulkan persidangan digelar di lokasi dipindah ke gedung yang lebih besar arena Pekan Raya Jakarta di Kemayoran, Jakarta Pusat, atau di kompleks Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur.
Bekas gedung PN Jakarta Pusat yang terletak di Istana Kepresidenan dan pusat bisnis Glodok diperkirakan tidak mampu menampung pengunjung persidangan.
Lahan parkir di gedung bekas PN Jakarta Pusat juga sangat sempit sehingga kendaraan pengunjung banyak yang diparkir di badan Jalan Gajah Mada dan menimbulkan kemacetan.
Namun, pihak pengadilan menetapkan sidang perdana tetap dilakukan di bekas gedung PN Jakarta Pusat. Sedangkan sidang-sidang berikutnya bisa saja dipindah ke lokasi lain.
Menurut tim kuasa hukum Ahok menyatakan, hingga Senin siang, pihaknya tidak mendapat pemberitahuan tentang pemindahan lokasi sidang. Sehingga, disimpulkan bahwa sidang kedua juga digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat.
"Sampai sekarang kami belum mendapat informasi dari pihak pengadilan dan kepolisian terkait pemindahan lokasi sidang," ucap ketua tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, kemarin.