News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Ahok tentang Sumarsono: Saya Kira Beliau Itu Sudah Enggak Dipanggil Plt Gubernur, Tetapi Gubernur

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUBENUR PLT- Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Pelaksana tugas (Plt) Gubernur-nya, Soni Sumarsono (kanan) bertemu dengan para walikota, Camat dan Lurah se- DKI Jakarta di Balaikota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis(27/10/2016). Soni akan menggantikan Ahok untuk sementara selama cuti untuk mengikuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 28 Oktober sampai 15 Februari 2017. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membantah telah menerima surat atau permintaan dari Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono untuk memberi masukan soal perombakan PNS DKI.

Dia mengaku belum diminta untuk memberi masukan soal itu.

"Mana ada bersurat ke saya begitu loh, mana boleh bersurat ke saya. Orang dia sudah kayak gubernur kok," ujar Basuki atau Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jumat (23/12/2016).

Ahok pun menyindir Sumarsono dengan menyebutnya memiliki kekuasaan sama seperti seorang gubernur.

Baca: Ahok Bantah Sumarsono Meminta Saran Soal Perombakan PNS DKI

Padahal, seharusnya seorang pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan yang sama dengan gubernur.

"Saya kira beliau itu sudah enggak dipanggil plt gubernur, tetapi dipanggil gubernur. Kuasanya enggak beda dengan gubernur kok," ujar Ahok.

"Saya enggak ngerti secara bahasa, kenapa dikasih kata 'plt' kalau kekuasaannya persis gubernur? Gubernur saja sekalian," kata Ahok.

Sebelumnya, Sumarsono mengatakan bahwa ia masih menunggu masukan dari Ahok dan Wakil Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, terkait perombakan pejabat yang rencananya dilaksanakan pada 3 Januari 2017 mendatang.

Sumarsono mengatakan, komunikasi ini merupakan bagian dari etika administrasi pemerintahan.

Sumarsono meminta saran Ahok-Djarot untuk memberi tahu pejabat mana saja yang pantas dipertahankan, dirotasi, dipromosikan, maupun dijadikan staf.

Adapun perombakan pejabat ini dilakukan usai pengesahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh DPRD DKI Jakarta pada Selasa (13/12/2016) lalu.

Perombakan pejabat ini dilakukan dengan talent pool kemudian tes assesment sehingga nantinya jabatan itu dapat diisi oleh pejabat terbaik.

Penulis : Jessi Carina

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini