TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menyetujui pemindahan lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Juru bicara MA Suhadi mengatakan, surat rekomendasi mengenai pemindahan ini telah disampaikan Polda Metro Jaya kemarin.
"Sudah dikabulkan Ketua MA. Lokasi sidang pindah dari PN Jakarta Utara ke auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan," kata Suhadi saat dihubungi, Jumat (23/12/2016).
Ketentuan mengenai pemindahan lokasi persidangan, kata dia, telah diatur dalam pasal 85 KUHAP yang menyatakan dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri mengadili suatu perkara, maka MA mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain.
Alasan keamanan dan tekanan dari massa juga menjadi pertimbangan untuk memindahkan lokasi persidangan.
Rencananya pemindahan lokasi sidang akan mulai diberlakukan dalam sidang pada Selasa (28/12) mendatang.
Suhadi mengatakan walaupun lokasi sidang dipindah, namun majelis hakim yang menangani perkara tetap berasal dari PN Jakarta Utara.
"Ya hakim tetap dari PN Jakarta Utara. Untuk selanjutnya persidangan akan dilakukan di sana (auditorium)," kata Suhadi.
Sebelumnya, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan telah meminta pihak MA memindahkan lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama.
Sidang yang telah berlangsung dua kali itu dilakukan di PN Jakarta Utara yang sementara menggunakan gedung lama PN Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada.
Menurut Iriawan, permintaan itu terkait faktor keamanan selama sidang berlangsung lantaran banyaknya massa yang hadir untuk memberikan dukungan atau meminta Ahok ditahan.
Selain itu kawasan Gajah Mada juga dinilai sebagai pusat ekonomi. Kegiatan masyarakat dan karyawan perusahaan dapat terganggu akibat pengalihan arus lalu lintas.