TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berada di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/12/2016).
Sidang ketiga perkara Ahok ini akan mengagendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
"Sidang putusan sela besok masih di Jalan Gajah Mada," ujar (Plt) Humas Pengadilan Neger Jakarta Utara, Didik Wuryanto saat dihubungi, Senin (26/12/2016).
Menurut Didik, belum ada keputusan dari majelis hakim untuk pemindahan lokasi persidangan tersebut. Pemindahan lokasi persidangan harus melalui pembacaan penetapan oleh majelis hakim di dalam proses persidangan.
Baca: Tim Kuasa Hukum Ahok Tidak Mau Menerka-nerka Putusan Hakim Besok
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, juga membenarkan sidang lanjutan perkara Ahok pada 27 Desember 2016 tetap digelar di PN Jakarta Utara yang berlokasi di bekas gedung PN Jakarta Pusat.
Argo belum mengetahui alasan persidangan perkara tersebut tetap digelar di PN Jakarta Utara meski sudah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) perihal pemindahan lokasi persidangan ke auditorium Kementerian Pertanian.
Yang jelas, lanjut Argo, kewenangan pemindahan lokasi persidangan menjadi kewenangan majelis hakim yang memimpin sidang. Dan kepolisian hanya akan membantu dari sisi pengamanan jalannya persidangan.
Sebelumnya, MA telah menyetujui permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya tentang pemindahan tempat persidangan perkara Ahok dari PN Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakpus, ke auditorium Kementerian Pertanian, di Jalan RM Harsono no 3, Ragunan, Jakarta Selatan.
Persetujuan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua MA No.221/KMA/SK/2016 dan diterbitkan oleh Ketua MA, Hatta Ali, pada Kamis, 22 Desember 2016.
Alasan perpindahan tempat persidangan Ahok ini lantaran faktor keamanan dan kapasitas ruang persidangan sebelumnya.