Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lebih bernuansa politik daripada hukum.
Refly mengatakan, kasus Ahok dipolitisasi.
Bahkan, cenderung tingkat tinggi sehingga masuk ke ranah hukum.
"Saya melihat banyak dimensi politik daripada hukumnya. Saya kira ini pelajaran bagi demokrasi kita. Ini politisasi tingkat tinggi makanya masuk hukum," kata Refly saat dihubungi, Kamis (28/12/2016).
Refly berharap, hakim sidang kasus penistaan memutuskan dengan adil dan benar tanpa adanya tekanan massa.
"Saya berharap hakim bisa fair dan tanpa tekanan. Baik dari penguasa maupun dari publik. Karena tekanan apapun dalam hukum, itu tidak baik," ujar Refly.
Refly berpandangan, kasus menjadi ujian bagi independensi hukum.
Diharapkannya, kasus Ahok bebas dari politisasi.
Seharusnya, ucap Refly, Ahok diberikan teguran keras terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri.
Apalagi, mantan bupati belitung timur tersebut sudah meminta maaf.
"Di satu sisi ada pelanggaran etika. Dari sisi etik keliru. Itu sanksinya administrasi misalnya teguran Mendagri dan dia sudah minta maaf," tutup Refly.