Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Mohamad Sanusi ditambah denda Rp 250 juta.
Berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), hakim tidak mencabut hak politik memilih dan dipilih selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman pokok.
"Soal pencabutan hak politik majelis hakim tidak sepakat karena hak politik itu sudah diatur UU sendiri," kata ketua majelis hakim Sumpeno saat bacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
Tak hanya itu, vonis majelis hakim juga memutuskan untuk memberikan hukuman lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntut 10 Tahun Penjara denda Rp500 juta serta subsider 4 bulan penjara.
Dalam vonis kali ini, majelis hakim menilai Sanusi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Sanusi dinilai melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.