TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan, mengatakan akan mengusut kasus penistaan agama yang diduga dilakukan imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut menegaskan semua orang tanpa terkecuali sama di mata hukum.
"Kami akan melakukan penyelidikan. Nanti tentu lidiknya seperti bagaimana. Bagaimana lidiknya baru ada gelar perkara. Di Indonesia ini tak ada yang kebal hukum," ujar Iriawan, kepada wartawan, saat jumpa pers akhir tahun 2016, Kamis (29/12/2016).
Sampai saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Apabila ditemukan alat bukti kuat yang dapat menjerat Habib Rieziq, maka pihaknya akan meningkatkan status ke penyidikan.
Baca: Ini Video Ceramah Habib Rizieq yang Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama
"Kami lihat perkembangannya hasil penyelidikannya," kata dia.
Habib Rizieq Shihab, Imam Besar FPI, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait beredarnya video Rizieq yang diduga menistakan agama.
Baca: PMKRI Laporkan Habib Rizieq ke Polisi, Ini Kata FPI
Setelah Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI), kali ini, giliran sekelompok orang yang mengaku dari Student Peace Institute (SPI) melaporkan Rizieq.
Selain Habib Rizieq, pemilik akun Twitter @sayareya yang mengunggah penggalan video ceramah Rizieq juga ikut dipolisikan.