News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Bedah Buku dan Terkuak Fakta Mengejutkan Buku Jokowi Undercover

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat memberikan Press Release Polri Akhir Tahun 2016 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/12/2016). Pada press releasenya, Kapolri menyampaikan capaian kinerja Polri pada tahun 2016 serta menyampaikan isu dan masalah terkini di bidang pertahanan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari diskusi buku 'Jokowi Undercover' yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2016) pukul 20.30-24.25 WIB.

Diskusi ini berbuntut panjang karena dalam isi buku tersebut banyak menyerang pribadi Jokowi.

Salah satunya, Bambang menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI).

Usai diskusi, isi buku selanjutnya menyebar ke mana-mana bahkan hingga menjadi pesan berantai.

Penyelidikan ini diawal dari Polda Jawa Tengah.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemanggilan pada Bambang untuk dilakukan BAP.

Saat pemanggilan pertama, Bambang tidak hadir tanpa alasan.

Lalu dilakukan panggilan kedua, dan dijemput paksa dari kediamannya di Blora untuk selanjutnya diperiksa di Polsek Tunjungan Blora sebagai saksi.

Hasil pemeriksaan dari analisis penyidik, keterangan Bambang tidak mendasar hanya berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Selanjutnya, Bambang dinyatakan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ke Bareskrim Polri.

Hingga akhirnya pada Jumat (‎30/12/2016) malam, Bambang dibawa penyidik Bareskrim dari Polsek Tunjungan, Blora ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.

‎Buntut dari buku yang ditulis oleh Bambang, dia dijerat ‎Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik.

Selain itu, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara

Kedepan untuk proses penyidikan dan kelengkapan berkas, penyidik akan memeriksa saksi ahli diantaranya‎ ahli bahasa, sejarah, sosiolog, dan pidana.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini