TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditpolair Polda Metro Jaya resmi menetapkan nakhoda KM Zahro Express sebagai tersangka.
Penetapan itu tak pelas dari hasil penyelidikan kasus terbakarnya KM Zahri di perairan Muara Angke, Jakarta, beberapa hari lalu.
Tersangka berinisial MN disangkakakn telah melanggar prosedur berlayar kapal. Sebab, jumlah penumpang tidak sesuai data saat diberi perizinan.(*)
BERITA REKOMENDASI