Yakni, bela Islam dengan mengawal kasus penistaan agama yang dilakukan Basukin Tjahaja Purnama (Ahok).
Serta bela negara dengan menyerahkan petisi kembali ke UUD 1945 yang asli.
Rachma menilai amandemen terhadap konsitusi yang dilakukan sebanyak empat kali dari tahun 1999 hingga 2002 sebagai akar dari berbagai masalah yang dihadapi Indonesia.
Amandemen ini membuat pemerintah tidak memiliki kemampuan melindungi warga negara.
Pikiran agar Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 yang asli sudah lama dibicarakan Rachmawati.
Termasuk saat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI di era Susilo Bambang Yudhoyono.
"Waktu itu Ibu Rachma sama sekali tidak pernah dituduh makar," katanya.
Tapi, kenapa sekarang aspirasi kembali ke UUD 1945 yang asli dianggap tindakan makar dan upaya menjatuhkan pemerintahan yang syah.
"Ini kan aneh," kata Teguh.