TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, menyatakan logo Bank Indonesia di pecahan uang rupiah bukan merupakan gambar palu arit seperti yang dinyatakan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Iriawan mengatakan, kini pihaknya melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Rizieq bisa dijadikan tersangka.
"Padahal BI sudah menyampaikan ada sistem baru pengamanan hologram di uang baru, namanya rectoverso, jadi dua mata sisi itu berbeda tapi apabila diterawang ada lambang BI," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).
Baca: Ada Logo Mirip Palu Arit di Rupiah, Habib Rizieq Akan Laporkan Gubernur BI dan Menkeu ke Polisi
Meski tidak viral, polisi beberapa kali mendengar pernyataan Rizieq soal uang bergambar palu arit itu. Setelah dilaporkan dua pihak ke Mapolda Metro Jaya, polisi kini akan memeriksa saksi, ahli, dan Rizieq.
"Kami kenakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, itu ujaran kebencian dan kebohongan. Tapi nanti kami melengkapi bukti itu," kata Iriawan.
Baca: Sebut Ada Gambar Palu Arit di Mata Uang, Habib Rieziq Dilaporkan ke Polisi
Dalam sepekan terakhir, Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) atas isi ceramahnya yang menyebut ada logo palu arit pada uang baru yang dikeluarkan Bank Indonesia.
Rizieq sendiri berencana melaporkan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Mabes Polri terkait logo mirip palu arit pada cetakan uang baru itu. Gubernur BI dan Menkeu dianggap bertanggung jawab karena turut membubuhkan tanda tangan pada uang baru tersebut.
Rizieq juga akan melaporkan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan desainer logo itu.
Penulis
: Nibras Nada Nailufar