TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Rikwanto menjelaskan Bareskrim Polri belum akan memanggil Sylviana Murni terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Al Fauz bulan Juni sampai Desember 2010 silam.
Masjid itu berada di kompleks Kantor Walikota Jakarta Pusat.
Pembangunan masjid yang menghabiskan anggaran Rp 27 miliar tersebut terjadi pada masa pemerintahan Sylviana Murni yang menjabat Walikota Jakarta dari tahun 2008 sampai 2010.
"Ya nanti kalau sudah waktunya akan kami panggil untuk pemeriksaan. Saat ini sudah beberapa orang diperiksa termauk Sekretaris Daerah Jakarta, Saefullah," ujar Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan dalam hubungan kerja tersebut Sylviana Murni berlaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Saefullah sebagai pelaksana.
"Kita masih selidiki hubungan kerja ini. Apakah pelaksana melakukan korupsi bersama komunitasnya sendiri atau PPK ikut merancang," ujarnya.
Dalam kasus ini selain Saefullah, Bareskrim Polri sudah memeriksa sekitar 20 orang.