TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara AKBP Brotoseno dan Kompol Dedy serta dua penyuapnya, HR dan LM, dinyatakan lengkap.
Tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Menyusul tahap dua tersebut, Brotoseno dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
"Iya, sudah kewenangan jaksa untuk memindahkan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2017).
Rikwanto mengatakan, tersangka lain juga akan dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk proses persidangan.
Sebelumnya, Brotoseno ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan Dedy ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan.
Sementara itu, HR dan LM ditahan di Markas Komando Brimob Polri Kelapa Dua, Depok.
Setelah adanya pelimpahan, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan untuk pengadilan.
Namun, Rikwanto mengaku tak tahu di mana keempat tersanhka akan disidang.
Brotoseno dan tiga tersangka lain merupakan tersangka dugaan suap pengamanan perkara korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kasus Brotoseno ditangani terlebih dahulu oleh Divisi Profesi Pengamanan Polri.
Keempat tersangka ditangkap akhir pekan lalu oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar dan tim pengamanan internal.
Pemberian uang ini terkait kasus cetak sawah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Kalimantan.
Brotoseno dan D, diduga menerima uang Rp 1,9 miliar dari seorang pengacara berinisial HR.