Rencananya, uang yang diberikan sebesar Rp 3 miliar. Namun, HR baru menyerahkan Rp 1,9 miliar.
HR merupakan pengacara dari DI yang masih berstatus saksi dalam kasus cetak sawah.
Namun, polisi enggan menyebut siapa sosok DI tersebut.
Sebelumnya diketahui bahwa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang memiliki inisial sama, juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
HR memberi uang kepada B dan D melalui perantara bernama LM.
Pemberian uang itu dimaksudkan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI karena dia kerap bepergian ke luar negeri untuk pengobatan.
Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus cetak sawah, yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin.
Dalam proyek tersebut, Upik sebagai ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012.
Dalam kasus ini, Dahlan selaku menteri BUMN saat itu disebut sebagai inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat sejak 2012 hingga 2014.
Kontrak cetak sawah itu diduga fiktif dan merugikan negara.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)