"Jadi bila diketahui ada saksi palsu maka terdakwa tidak bisa dinyatakan bersalah,” ungkapnya.
Bahkan dalam Pasal 242 KUHP khususnya ayat (2) menyebutkan “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dipersidangan, Triana meminta kepada Majelis Hakim supaya menetapkan saksi tersebut telah memberikan keterangan palsu.
Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dengan melakukan musyawarah terlebih dahulu.
Apabila pertimbangan tersebut diterima maka Majelis hakim mengingatkan bahwa persidangan ini akan ditunda terlebih dahulu untuk selanjutnya memerintahkan JPU melakukan upaya hukum terhadap saksi diproses atas keterangan saksi palsu.
“Bila ada tuduhan dan fitnah yang disampaikan oleh saksi tersebut pada persidangan, maka bisa ditindak lanjuti dengan melaporkan saksi ke pihak kepolisian," pungkasnya.
"Kasihan pak Ahok difitnah, semoga pak Ahok bisa bebas, kami selalu mendoakan dan men-support pak Ahok. Pak Ahok sudah banyak melakukan kebaikan untuk Umat Islam. Kami tahu betul apa saja yang telah dilakukan oleh pak Ahok untuk Umat Islam untuk itulah kenapa PPP mendukung pak Ahok dan pak Djarot. Semoga Allah membukakan mata hati para saksi saksi untuk memberikan keterangannya secara jujur, Allah Maha mengetahui niat setiap orang dan apa yang kita kerjakan", tutup Triana. (*)