News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Triana Paparkan Alasan Kenapa Ahok Harus Dibebaskan dari Dugaan Penistaan Agama

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017). Sidang kali inimasih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. TRIBUNNEWS/Kumparan/Aditia Noviansyah/Pool

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PPP Triana Dewi Seroja menegaskan sudah sepantasnya Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibebaskan dari semua dakwaan dugaan kasus penistaan agama.

Hal ini merujuk pada keterangan saksi-saksi selama 5 kali persidangan Ahok yang terlalu dipaksakan.

"Saya melihat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan kemarin itu bukan saksi fakta dan tidak kredibel. Saksi fakta itu kan sesuai dengan pasal 1 butir 27 KUHAP adalah saksi yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri suatu peristiwa atau kejadian. Karena bukan saksi Fakta maka tidak heran juga keterangannya banyak yang tidak sesuai (berbeda) dengan di BAP," jelas Triana di Jakarta, Kamis (12/1/2017) melalui keterangan pers yang masuk ke Redaksi Tribunnews.com.

Dia menambahkan, seperti Saksi Irena, Saksi Burhanuddin, dan Saksi Willayuddin Dhani yang lebih parah karena pada laporannya di Polresta Bogor tempat dan waktu kejadian ajaib bisa salah.

Di laporan dikatakan saksi Willayuddin melihat Video pidato pak Ahok tanggal 6 September 2016 sementara faktanya pak Ahok pidato tgl 27 September, kemudian tempat kejadian perkara di Tegalega, Bogor, padahal faktanya di Kepulauan Seribu.

"Nah dari sini saja bisa kita lihat apakah saksi kredibel atau tidak? Sampai-sampai Majelis Hakim menunda keterangan saksi dan meminta polisi yang membuat laporan untuk dihadirkan dipersidangan untuk mencari kebenaran materiilnya," ujar Triana.

Dalam persidangan saksi bukannya memberikan keterangan sesuai fakta-fakta malah cenderung memfitnah, khususnya saksi Irena keterangan yang dia sampaikan di persidangan banyak yang tidak sesuai dengan fakta yang ada, padahal saksi itu memberikan keterangan di bawah sumpah.

"Melihat kondisi seperti ini sangat wajar bila pak Ahok protes dan keberatan. Contohnya dalam persidangan Irena mengatakan Pak Ahok membongkar mesjid dan tidak pernah membangunnya kembali hingga saat ini, faktanya justru jika mau membangun baru itukan harus merubuhkan bangunan yang lama," ujar Triana.

Soal belum dibangun hingga saat ini adalah hanya terkait tender yang belum selesai.

"Harusnya Irena ber-tabayyun dulu cek informasinya dengan benar kenapa itu mesjid belum dibangun apa kendalanya dll sehingga tidak ber-suudzon dan menimbulkan fitnah," lanjut Triana.

"Kalau saksi-saksi seperti ini diteruskan sangat berbahaya, bukan saja tidak layak untuk didengarkan keterangannya dipersidangan, tapi bisa menjadi ajang fitnah, untuk itu saksi-saksi yang tidak kredibel sebaiknya dikesampingkan keterangannya," tegas Triana.

Triana berharap majelis hakim mengesampingkan semua keterangan dari saksi tersebut sebagai alat bukti dan dakwaan menjadi cacat. Kendati kesaksiannya diragukan, Triana mengatakan kasus Ahok ini tidak bisa diberhentikan.

Namun yang pasti, tidak berbobotnya keterangan saksi melemahkan dakwaan Jaksa saat ditanya, "apakah kesaksian palsu ini tidak akan men-down-grade wibawa pengadilan?"

Triana menjelaskan pengadilan itu untuk mencari kebenaran materiil yaitu untuk mendapatkan keadilan bagi terdakwa.

"Jadi bila diketahui ada saksi palsu maka terdakwa tidak bisa dinyatakan bersalah,” ungkapnya.

Bahkan dalam Pasal 242 KUHP khususnya ayat (2) menyebutkan “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dipersidangan, Triana meminta kepada Majelis Hakim supaya menetapkan saksi tersebut telah memberikan keterangan palsu.

Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dengan melakukan musyawarah terlebih dahulu.

Apabila pertimbangan tersebut diterima maka Majelis hakim mengingatkan bahwa persidangan ini akan ditunda terlebih dahulu untuk selanjutnya memerintahkan JPU melakukan upaya hukum terhadap saksi diproses atas keterangan saksi palsu.

“Bila ada tuduhan dan fitnah yang disampaikan oleh saksi tersebut pada persidangan, maka bisa ditindak lanjuti dengan melaporkan saksi ke pihak kepolisian," pungkasnya.

"Kasihan pak Ahok difitnah, semoga pak Ahok bisa bebas, kami selalu mendoakan dan men-support pak Ahok. Pak Ahok sudah banyak melakukan kebaikan untuk Umat Islam. Kami tahu betul apa saja yang telah dilakukan oleh pak Ahok untuk Umat Islam untuk itulah kenapa PPP mendukung pak Ahok dan pak Djarot. Semoga Allah membukakan mata hati para saksi saksi untuk memberikan keterangannya secara jujur, Allah Maha mengetahui niat setiap orang dan apa yang kita kerjakan", tutup Triana. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini