Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Segerombolan pasukan oranye atau pekerja harian lepas menyambangi posko pemenangan Basuki-Djarot, Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.
Sekitar 14 pria yang mengenakan rompi oranye berlogo Jakarta Raya mendatangi markas pemenangan Ahok.
Kedatangan mereka, karena gagal mengadu ke Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.
Begitu datang ke Rumah Lembang, mereka tak diperkenankan untuk mengadu ke Ahok.
Sebab, Ahok tengah menjalani cuti kampanye jelang Pemilihan Kepala Daerah 15 Februari 2017 mendatang.
Dimintai oleh pihak panitia Rumah Lembang, datang kembali Rabu pekan depan, tanpa mengenakan seragam oranye.
"Katanya suruh datang besok (Kamis). Makanya kami ke sini, mau mengadu ke Pak Ahok agar dipekerjakan kembali," ujar Suadji (49) di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Suadji merupakan PHL Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur. Dia mengaku telah bekerja sejak 2013. Tapi, diberhentikan dengan alasan tak lolos karena nilai tidak mencukupi.
"Syarat nilai minimalnya 93. Saya dapat nilai 90," ucap Suadji.
Terdapat perubahan sistem perekrutan PHL ini karena sudah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 51/SE/2016 tentang Pedoman Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya, PHL ini disebut juga jasa orang perorangan yang direkrut dengan pengadaan langsung.
Perubahan itu membuat para calon pekerja yang berminat harus berupaya lebih keras agar bisa diterima. Adanya mekanisme eliminasi dalam proses penerimaan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kuota PHL yang tersedia.
Dengan demikian, meski pelamar sudah memenuhi syarat dan mendapat poin tinggi, belum tentu diterima. Akibat sistem perekrutan PHL yang berubah, banyak PHL lama yang malah diberhentikan karena tak lulus tes itu.
Selama tiga tahun bekerja sebagai PHL, ucap Suadji, dirinya tak pernah bermasalah dalam disiplin bekerja. Karenanya, dia merasa kaget ada pemberhentian sepihak dari Sudin Jakarta Timur.
"Pemberhentian sepihak. Tiba-tiba diberhentikan begitu saja dari malam tahun baru," ucapnya.
Dia menyerahkan berkas lamaran pada 27 Desember 2016 untuk perpanjangan kontrak. Perlengkapan yang diserahkannya, sudah memenuhi syarat. Hanya, nilai persyaratan minimal 93, yang membuatnya tidak lolos tes, meski telah bekerja selama tiga tahun di Dinas Kebersihan. Terdapat, 27 PHL yang senasib dengan Suadji.
"Foto, KTP, ikut tes kena Rp300 ribu per orang. Dijanjikan Kasudin Lingkungan Hidup Jaktim dipekerjakan kembali Maret," imbuh Suadji.