"Saya meminta maaf kepada KH Maruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau, meskipun beliau dihadirkan kemarin oleh jaksa sebagai Ketua Umum MUI. Saya mengakui beliau juga sesepuh NU," kata Ahok dalam keterangan pers,.
"Dan saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU, seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti," sambungnya.
Calon petahana gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, apa yang terjadi kemarin merupakan proses persidangan. Oleh karenanya sebagai terdakwa, kata Ahok, ia mencari kebenaran untuk kasusnya.
Ayah tiga anak ini memastikan bahwa ia maupun pihaknya tidak akan melaporkan Ma'ruf Amin ke polisi.
"Kalau pun ada saksi yang dilaporkan, mereka adalah saksi pelapor, sedangkan Kiai Ma'ruf bukan saksi pelapor. Beliau seperti saksi dari KPUD yang tidak mungkin dilaporkan," imbuhnya.
Terkait informasi soal adanya telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Ma'ruf pada 7 Oktober 2016, menurut Ahok itu adalah urusan penasihat hukumnya.
"Saya hanya disodorkan berita liputan6.com tanggal 7 Oktober, bahwa ada informasi telepon SBY ke Kiai Ma'ruf. Selanjutnya terkait soal ini, saya serahkan kepada penasehat hukum saya," paparnya.