News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Tim Kuasa Hukum Sayangkan Pemberitaan yang Menyebut Ahok akan Perkarakan Ketua MUI

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MUI Maa'ruf Amin hadir menjadi saksi di persidangan ke-8 sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan. Selasa (31/1/17). TRIBUNNEWS/Sindo/Isra Triansyah/Pool

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penasehat Hukum terdakwa penodaan agama Basuki T Purnama atau Ahok, Humphrey Djemat mengklarifikasi pemberitaan mengenai rencana proses hukum terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin.

Humphrey mengatakan saksi yang dimaksud Basuki akan diproses hukum saat persidangan kemarin bukanlah Ma'ruf Amin melainkan saksi pelapor yakni Habib Muchsin dan Habib Novel.

"Itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada Bapak KH Ma'ruf Amin. Pak KH Ma'ruf Amin kan bukan saksi pelapor," kata Humphrey dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Humphrey mengatakan dua saksi tersebut yang diduga memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Humphrey mengatakan tidak mungkin mereka akan melaporkan Ma'ruf Amin karena status Ma'ruf adalah saksi yang menjelaskan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI.

"Komentar Pak Ahok tersebut adalah komentar yang bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya," kata dia.

Humphrey pun menyayangkan mengenai gencarnya pemberitaan yang dianggap menyesatkan karena Ahok akan melaporlan Ma'ruf Amin.

Sebelumnya, saat memberikan keberatan terhadap kesaksian Ma'ruf Amin, Basuki mengungkapkan enam keberatan. Keberatan-keberatan tersebut disematkan karena Ma'ruf dianggap memberikan palsu.

Basuki atau Ahok menilai Ma'ruf Amin telah berbohong ketika ditanya mengenai telepon dari Presiden RI 2004-2014 untuk menerima pasangan calon gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti dan Siylviana Murni

"Ada bukti di telepon untuk meminta dipertemukan. Ini jelas sekali tanggal 7 Oktober. Banyak pernyataan berbohong kami akan proses secara hukum saudara saksi untuk bisa buktikan kami punya data yang sangat lengkap," kata Ahok kemarin di auditorium Kementerian Pertanian, kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini