News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

GNPF-MUI: Ahok Sudah Bisa Ditangkap

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua GNPF MUI, Zaitun Rasmin menyampaikan pernyataan sikap Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI soal perlakuan tim penasihat hukum Ahok terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Maruf Amin di Kantor pusat MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir, menyatakan pihaknya tak akan melaporkan peristiwa yang terjadi saat lanjutan persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama.

Ia menyatakan bahwa Ketua Umum MUI, Maruf Amin, sudah memaafkan hal tersebut.

Namun, proses hukum perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama harus tetap dikawal.

"KH (Maruf Amin) sudah memaafkan sebagai pribadi, hak beliau, hak umat dan hak masyarakat. Ahli hukum (pihak MUI) sudah bilang, tak perlu ada laporan, (Ahok) sudah bisa ditangkap, pihak aparat berlaku adil. Melakukan, menangkap dan (kawal) prosesnya," ucap Bachtiar di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/2).

Ia mengimbau kepada seluruh umat islam agar tidak terpancing dan emosi menanggapi perlakuan yang dinilai tidak pantas dilakukan kepada seorang kiai besar.

"Mari kita jaga Indonesia untuk tidak berkepanjangan dalam kegaduhan, bersatu membangun Indonesia ke depan. Kalau mengecewakan, selesaikan secara konstitusi. Jangan terpancing anarkis, bergerak sendiri-sendiri," tuturnya.

Ia melanjutkan bahwa MUI akan berupaya keras agar hal yang menjadi aspirasi masyarakat bisa ditetuskan dan dijalankan, tanpa perlu ada konflik horisontal di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini