Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir, menyatakan pihaknya tak akan melaporkan peristiwa yang terjadi saat lanjutan persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama.
Ia menyatakan bahwa Ketua Umum MUI, Maruf Amin, sudah memaafkan hal tersebut.
Namun, proses hukum perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama harus tetap dikawal.
"KH (Maruf Amin) sudah memaafkan sebagai pribadi, hak beliau, hak umat dan hak masyarakat. Ahli hukum (pihak MUI) sudah bilang, tak perlu ada laporan, (Ahok) sudah bisa ditangkap, pihak aparat berlaku adil. Melakukan, menangkap dan (kawal) prosesnya," ucap Bachtiar di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/2).
Ia mengimbau kepada seluruh umat islam agar tidak terpancing dan emosi menanggapi perlakuan yang dinilai tidak pantas dilakukan kepada seorang kiai besar.
"Mari kita jaga Indonesia untuk tidak berkepanjangan dalam kegaduhan, bersatu membangun Indonesia ke depan. Kalau mengecewakan, selesaikan secara konstitusi. Jangan terpancing anarkis, bergerak sendiri-sendiri," tuturnya.
Ia melanjutkan bahwa MUI akan berupaya keras agar hal yang menjadi aspirasi masyarakat bisa ditetuskan dan dijalankan, tanpa perlu ada konflik horisontal di Indonesia.
Kevin Anak Pak Usman Muncul, Minta YouTuber Hapus Konten Rumah Mewah Kumuh: Ayah Saya Baik-baik Saja
TERKUAK Sosok Ayah Kevin Istri Mariana Wanita 41 Tahun, Tak Setuju Anaknya Nikah Muda: Ia Baru Sunat
Reaksi Ibu Kevin Usai Tau Anaknya Harus Pisah Ranjang 2 Tahun: Kecewa Sih Padahal Anak Sudah Bahagia