News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

SBY Dorong Isu Penyadapannya Diusut, Ini Respon Polri dan Kejaksaan Agung

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin (tengah) hadir menjadi saksi di persidangan ke-8 sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Secara terpisah, Jaksa Agung M Prasetyo memilih lembaganya enggan ikut terbawa arus atas keinginan SBY itu. Ia menyatakan menolak komentar.

"Kami enggak komentar," kata Prasetyo.

Prasetyo juga membantah pihaknya terlibat dalam penyadapan di luar penanganan perkara.

Kewenangan penyadapan Kejaksaan Agung juga hanya bisa dilakukan dalam penyidikan kejahatan luar biasa dan harus atas seizin pengadilan.

Kewenangan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyadapan berbeda dengan kewenangan penyadapan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, kewenangan KPK dalam penanganan kasus korupsi itu diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus atau lex specialis.

"Kami punya alat sadap. Tap, kami tahu kapan (harus) digunakan. Lain dengan KPK, punya kewenangan kapan pun dia mau, siapa pun mau disadap," kata Jaksa Agung asal Partai NasDem itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini