Secara terpisah, Jaksa Agung M Prasetyo memilih lembaganya enggan ikut terbawa arus atas keinginan SBY itu. Ia menyatakan menolak komentar.
"Kami enggak komentar," kata Prasetyo.
Prasetyo juga membantah pihaknya terlibat dalam penyadapan di luar penanganan perkara.
Kewenangan penyadapan Kejaksaan Agung juga hanya bisa dilakukan dalam penyidikan kejahatan luar biasa dan harus atas seizin pengadilan.
Kewenangan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyadapan berbeda dengan kewenangan penyadapan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, kewenangan KPK dalam penanganan kasus korupsi itu diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus atau lex specialis.
"Kami punya alat sadap. Tap, kami tahu kapan (harus) digunakan. Lain dengan KPK, punya kewenangan kapan pun dia mau, siapa pun mau disadap," kata Jaksa Agung asal Partai NasDem itu.