Namun karena sedang tidak berada di lokasi kejadian maka dia tidak menjelaskan secara rinci.
"Infonya seperti itu dan saya baru dapat kabar dari Kasie saya yang ada di Rumah Sakit," kata Christian.
Ketika ditanya soal ganti rugi terhadap korban, kata dia, harus sesuai dengan laporan pihak kepolisian.
Lalu bisa langsung diberitahu ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.
"Karena di tingak Suku Dinas tidak ada asuransi," ucapnya.
Baca tanpa iklan