TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aksi massa besar-besaran yang akan dilaksanakan pada Sabtu (11/2/2017) tidak mendapatkan izin dari Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Hal ini dikarenakan aksi tersebut masuk dalam masa tenang dan menjelang Pemilukada DKI 2017 pada 15 Februari 2017 mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Forum Umat Islami (FUI) terkait kegiatan tersebut. Namun polisi tak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Kami tidak berikan STTP. Jadi itu (aksi 112) tidak kita izinkan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Baca: Sumarsono Bertekad agar Pilkada DKI Berlangsung Damai dan Sukses
Tidak adanya izin kepolisian, kata dia, lantaran aksi tersebut dikhawatirkan menganggu masyarakat. Apalagi aksi rencananya tak hanya dilakukan pada tanggal 11 Februari, melainkan berlanjut keesokan harinya, yakni 12 Februari.
"Ya itu dari intelijen tidak mengeluarkan, tidak ada surat izin untuk melakukan aksi. Itu ya, itu pertimbangan dari intelijen yang menilai di situ," ucapnya.
Baca: Pemilik Mobil di Lokasi Unjuk Rasa SBY Isi Ratusan Nasi Bungkus Dibantah Milik Adian
Pada hari itu, wilayah Jakarta tengah dimulai masa tenang jelang pelaksanaan pencoblosan yang jatuh pada Rabu 15 Februari 2017. Polisi tak ingin aksi tersebut nantinya justru memicu kericuhan yang dapat menganggu jalannya Pilkada DKI.
"Alasannya tentu karena menjelang masa tenang dan pas masa tenang. Nanti ganggu yang lain," kata dia.
Surat pemberitahuan itu telah dilayangkan oleh FUI pada Kamis 2 Februari 2017. Aksi 112 rencananya akan diikuti oleh ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat.
"Mereka kan akan long march dari Monas sampai ke HI," ungkapnya. (Bintang Pradewo)