News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Paslon Cagub/Cawagub Dinyatakan Gugur Kalau Tak Serahkan Laporan Dana Kampanye

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, serta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat mengikuti debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017). Dalam debat kedua kali ini KPU DKI Jakarta mengangkat tema yaitu reformasi birokrasi, pelayanan publik, dan penataan kawasan perkotaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar meminta kepada pasangan calon atau timnya untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 12 Januari 2017 mendatang.

Laporan tersebut harus sudah masuk di KPU DKI Jakarta sebelum pukul 18.00WIB dan tidak boleh terlambat.

"Kita tegas, tidak akan menerima kalau terlambat dan pasangan calon akan digugurkan kalau telat dari waktu yang sudah ditentukan dan dianggap tidak mengumpulkan laporan," kata dia di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (9/2/2017)

LPPDK selanjutnya akan diserahkan kepada auditor yang sudah ditunjuk untuk kemudian diperiksa dan akan diumumkan pada awal Maret 2017 mendatang.

Sehingga diharapkan tim pasangan calon sudah dapat mempersiapkannya dari sekarang untuk dapat dikumpulkan pada hari tenang tersebut.

"Kami harap sudah dipersiapkan dan dilaporkan sejujur-jujurnya," jelas Dahlia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini