News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Saksi Ahli Agama Sebut yang Jadi Masalah Adalah "Dibohongi Pakai Al-Maidah Ayat 51".

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/12017). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama oleh Ahok dengan agenda mendengarkan lima keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/aktual.com/Tino Oktaviano/Pool

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saksi ahli agama islam Muhammad Amin Suma menegaskan bahwa kitab suci umat muslim Al-Quran tidak pernah membohongi.

Hal itu diungkapkan Amin saat dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

"Masalah dibohongi pakai Al-Maidah Ayat 51 atau dibodohi pakai Al-Maidah Ayat 51. Alquran itu tidak akan pernah membohongi siapapun," kata Amin dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta
Selatan, Senin (12/2/2017).

Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ini menjelaskan, beberapa ulama melarang penerjemahan Al-Quran karena penafsirannya bisa berbeda-beda.

"Jangan kan terjemahan, tulisannya juga macam-macam. Oleh karena itu kenapa ada sebagian ulama melarang menerjemahkan Al-Quran," katanya.

Menurutnya, dalam sudut pandang agama bahwa yang menjadi persoalan dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu adalah adanya kata-kata "dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51".

"Intinya yang jadi masalah adanya kata-kata itu karena Al-Quran tidak pernah membohongi," kata Amin.

Diketahui, Ahok dijerat dengan dakwaan menghina agama karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang menyitir ayat Al Maidah 51.

Karena ucapannya itu, Jaksa pada sidang perdana 3 Desember 2016 mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. JPU menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini