News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis 14 Tahun Hilang, Ternyata Dijual 'Mami' ke Karaoke di Bekasi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Aparat Kepolisian Resort Kota Depok membeku dua tersangka germo atau pelaku penjualan anak gadis di bawah umur yang dipekerjakan menjadi penjaja seks di tempat hiburan malam di Bekasi.

Kedua pelaku yang dibekuk adalah HN (32) seorang perempuan yang biasa dipanggil mami dam An (27), seorang pria, tangan kanan HN.

HN dan AN dibekuk di Jalan Bendungan Kelurahan Cilodong, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Kamis (9/2/2017) pekan lalu.

Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus menyebutkan awalnya, Polresta Depok mendapat laporan hilangnya seorang anak berinisial I (14) di Cilodong Depok pada 2 Februari 2017.

Dari penyelidikan diketahui I ternyata dipekerjakan di tempat karaoke di Bekasi.

"Dari sana, kami bekuk dua tersangka yang diketahui menjual korban ke tempat hiburan malam di Bekasi itu," kata Firdaus, Selasa (14/2/2017) malam.

Wakil Ketua Tim Satuan Tugas Perlindungan Kekerasan Korban Anak dan Wanita Polresta Depok, Ajun Komisaris Nurul menjelaskan saat menggeledah tempat hiburan di Bekasi pihaknya mendapati dua korban yakni I (14) dan P (16) yang menjadi korban HN dan AN.

"Laporan polisi korban satu anak, tetapi kita menemukan dua anak saat penggerebekan," kata Nurul.

Dari pemeriksaan, kata dia, kedua korban dipekerjaan dengan iming-iming mendapat uang berlimpah dari tips pengunjung karaoke.

"Selain itu seorang korban pernah mengirimkan pesan singkat kepada ibunya karena tak diizinkan pulang dari tempat hiburan malam tersebut," katanya.

Tak hanya itu, menurut Nurul, para korban tak bisa leluasa keluar dari tempatnya bekerja karena pintu digembok.

Hingga kini, Polresta Depok masih menyelidiki dugaan adanya jaringan dalam kasus eksploitasi anak tersebut.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal 332 KUHP dan pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Budi Sam Law Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini