News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Begini Jawaban MA Kepada Mendagri Soal Status Ahok

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fatwa MA yang diberikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fatwa Mahkamah Agung dinilai dapat memberikan kepastian hukum dalam status hukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Berikut bunyi Fatwa MA yang sudah diberikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

"Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat," tulis surat yang bertandatangan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali tersebut.

Baca: Saksi dalam Sidang Ahok: Hanya Ahli Agama Islam yang Boleh Tafsirkan Alquran

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menganggap tidak perlu menjadi polemik.

"Saya sangat memahami pendapat MA tersebut. Sehingga ini tidak perlu menjadi polemik," kata dia melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Baca: Ahok Disidang, Gedung Kementerian Pertanian Sepi Massa

Diketahui, Fatwa Mahkamah Agung dinilai dapat memberikan kepastian hukum atas polemik jabatan Ahok yang saat ini menjabat kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Ahok saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun begitu, Ketua MA, Hatta Ali menyerahkan keputusan soal status Ahok tersebut kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini