TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa terus melapor. Laporan terbaru terhadap leader atau pemimpin bernama Ade Lolitasari Cs. Korban mengaku telah menyetorkan uang kepada Ade Lolitasari sebesar Rp 1,8 miliar sebagai investasi.
"Sebelumnya saya sudah meminta baik-baik kepada Ade Lolitasari, namun sampai sekarang tidak ada niat baik dari dia untuk mengembalikan uang saya," ujar korban, Pera Hilyana usai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2017).
Laporannya sudah diterima dengan nomor LP/921/II/2017PMJ/Dit Reskrimsus. Perkara yang dilaporkan yakni Penipuan dan atau penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang dengan total kerugian Rp 1.835.000.000.
"Saya juga membawa tiga orang saksi untuk melengkapi bukti-bukti," jelasnya. Selain saksi, Pera juga membawa bukti transfer dan percakapan melalui Whasapps dan BBM dengan terlapor.
"OJK sudah melarang sejak 11 November agar Pandawa tidak menghimpun dana, tapi ibu Ade Lolita Sari tetap menerima uang saya dengan memanfaatkan ketidaktahuan informasi ini serta janji manis bahwa bisnis yg dijalankan riil , memberikan pinjaman kepada pengusaha kecil seluruh indonesia," jelas ibu rumah tangga ini.
Dia juga menjelaskan bahwa pihak Pandawa meminta para investor menunggu masa pilkada serentak selesai dengan alasan uang Salman Nuryanto digunakan untuk dana kampanye.
"Bahkan kami diajak ramai-ramai demo ke OJK yang membekukan rekening nuryanto dan mengajak demo ke istana agar presiden membantu rakyat untuk segera cairkan dana nuryanto," kata warga Bukit Rivaria Sawangan, Depok ini
Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong Pandawa Group yakni, tersangka pertama Nuryanto, kedua pembuat administrasi Subandi dan Taryo, kemudian Madamin adalah leader besar.
Nuryanto selaku pimpinan, menggunakan KSP Pandawa Mandiri Group sebagai kedok untuk melakukan penipuan tersebut. Tersangka melalui beberapa leader-nya menghimpun dana dari para investor.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, leader mendapat keuntungan 10 persen dari dana yang diinvestasikan para nasabah dan sisanya masuk ke kantong pribadi Nuryanto.