TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ervan Teladan (41), anggota DPRD Depok dari Fraksi Golkar yang terlibat kasus narkoba dan sempat buron selama 3 pekan, ternyata bersembunyi di plafon rumahnya di Jalan H Sulaiman RT 3, RW 5, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, saat pertama kali rumahnya itu digeledah, Minggu (5/2/2017) lalu.
Hal itu terungkap saat Satuan Resnarkoba Polresta Depok menggeledah rumah Ervan kedua kalinya, Minggu (26/2/2017) pagi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seharga Rp 500 Ribu yang jatuh dari plafon rumah Ervan.
Dari sana, Ervan akhirnya mengaku di plafon rumah itulah ia sempat bersembunyi, saat rumahnya didatangi polisi pertama kali.
Baca: Anggota DPRD Depok Tetap Konsumsi Sabu Selama Menghindar Dari Kejaran Polisi
Baca: Anggota DPRD Depok yang Terlibat Narkoba Diminta Menyerahkan Diri Daripada Ditangkap Polisi
Ia bersembunyi di plafon sambil membawa sabu yang baru dibelinya dari Siti Ummu Kalsum (36) Binti Dasmad warga Ragajaya, Bojonggede, Bogor, seharga Rp 500 Ribu.
Siti Ummu dibekuk polisi lebih dahulu sebelum menggeledah rumah Ervan.
"Dalam penggeledahan kedua, kami temukan paket sabu jatuh dari plafon rumah. Di plafon itulah tersangka ET sempat bersembunyi saat rumahnya kami datangi pertama kali," kata Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Firdaus, Minggu (26/2/2017).
Menurut Firdaus, berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut adalah sabu yang dibeli dari tersangka Siti Ummu.
"Sabu dibeli seharga 500 ribu dari perempuan kurir sabu yang kami bekuk sebelumnya, saat pertama kali menggeledah rumah Ervan Minggu 5 Februari lalu," katanya.
Menurut Firdaus pihaknya masih mengembangkan lagi kasus ini dari temuan terbaru polisi.
Seperti diketahui Ervan yang sempat buron dan kabur dari rumahnya di Kelurahan Bedahan, Sawangan, sejak Minggu (5/2/2017) lalu, akhirnya dibekuk aparat Polresta Depok, di kawasan Jatimulya, Sukmajaya, Depok, Jumat (24/2/2017) malam sekitar pukul 20.00.
Saat ditangkap, Ervan sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.