Dari pemeriksaan sementara katanya, Ervan mengaku sempat beberapa kali berpindah tempat saat buron.
"Ngakunya sempat tinggal juga di Kalisuren atau diperbatasan Depok dan Bogor. Lalu akhirnya di Jatimulya dan wilayah itulah dia kami bekuk," katanya, Jumat malam.
Sebelumnya, Ervan Teladan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar, melarikan diri dari rumahnya di Jalan H Sulaiman RT 3, RW 5, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Minggu (5/2/2016) dinihari, saat didatangi polisi.
Polisi mencurigai di rumah Ervan itu sudah terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam penggeledahan di rumah Ervan, polisi menemukan 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu dan satu pipet atau alat hisap sabu.
Dua plastik sisa sabu ditemukan di dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD Depok di lemari pakaian di kamar Ervan.
Sebelum menggeledah rumah Ervan, polisi sudah mengamankan seorang perempuan atas nama Siti Ummu Kalsum (36) Binti Dasmad warga Ragajaya, Bojonggede, Bogor, yang merupakan kurir pengantas sabu ke Ervan.
Siti diamankan saat baru keluar dari rumah Ervan. Ia mengaku baru saja memberikan pesanan sabu yang dibeli Ervan.
Sementara dari rumah Ummu Kalsum sendiri, polisi juga mengamankan 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengn berat brutto 2,80 gram, satu timbangan elektronik, 4 lembar uang Rp 5000 dan satu unit handphonenya Xiaomi warna gold sebagai barang bukti.
Beberapa hari, setelah terungkapnya kasus ini dan Ervan ditetapkan menjadi DPO, polisi kembali membekuk bandar sabu diatas Siti atau pemasok sabu ke Ervan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah Ervan Teladan, anggota DPRD Depok di Jalan H Sulaiman, Bedahan, Sawangan kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari sana polisi melakukan observasi di rumah Ervan selama dua bulan sebelum mengungkap kasus ini.
Siti Ummi Kalsum sendiri, sebagai kurir sabu yang mengantar sabu ke Ervan, telah dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Dipastikan Ervan juga akan dijerat dengan pasal yang kurang lebih sama, atau bahkan lebih berat. (bum)
Penulis: Budi Sam Law Malau