Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang dukun yang mencabuli pasiennya hingga hamil ditangkap.
M Ramly (67) ditangkap Kepolisian Metro Jakarta Selatan.
Selain MR, polisi juga menangkap istrinya, P (60) yang diduga membantu MR dalam aksi pencabulan.
Wanita berinisial K dicabuli hingga hamil.
Kini, perut K semakin membesar karena usia kandungannya sudah lima bulan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat hingga akhirnya MR diamankan.
Baca: Seorang Dukun Cabuli Pasien di Depan Istrinya Sendiri
"Kami amankan pelaku di kediamannya. Kami juga mengamankan istrinya berinisial P (60) karena diduga membantu pelaku dalam menjalankan aksinya," ujar Budi saat dihubungi, Rabu (8/3/2017).
Budi tak menjelaskan secara rinci, mengenai kronologis kejadian.
Hal pasti, polisi menindaklanjuti laporan masyarakat, Minggu (5/3/2017).
"Mengenai modus dan kronologisnya nanti saat rillis kami sampaikan," ujar Budi.
Sebelumnya diberitakan, MR mencabuli perempuan berkebutuhan khusus berinisial K hingga hamil.
M Ramly pun diarak warga sekitar ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
K mendatangi Polres Jakarta Selatan bersama orangtuanya.