News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Enam Warung Jamu di Bekasi Digerebek Polisi, Temuannya Mengejutkan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minuman keras.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Enam warung jamu di Kecamatan Rawalumbu dan Bekasi Timur, Kota Bekasi digerebek polisi, Selasa (7/3/2017) malam.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa ratusan bungkus dan dus minuman keras (miras) siap edar.

"Seluruhnya kami amankan di kantor sebagai barang bukti," ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur AKP Kasran, Rabu (8/3/2017).

Baca: Ahok-Djarot Ubah Strategi Kampanye di Putaran Dua Pilkada DKI

Kasran mengatakan, keenam pemilik warung jamu itu bernama Jeto, Pedro, Joni, Rico, Ali dan Nasirin.

Pemilik warung kemudian diamankan ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Pelaku penyebaran miras tidak diamankan polisi karena perbuatannya masuk sebagai kategori tindak pidana ringan (tipiring).

Dengan begitu, domainnya adalah Satpol PP Kota Bekasi mengingat tipiring diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) setempat.

"Berbeda bila pelaku tersebut melakukan tindak pidana usai mengonsumsi miras. Dia akan dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Kasran.

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Manggarai

Kasran mengatakan, di warung jamu milik Jeto polisi menyita dua dus miras merk panther beserta enam botol miras ginseng oplosan.

Di Warung jamu Pedro, penyidik menemukan 104 bungkus ginseng oplosan, lalu di warung Joni polisi mengamankan 54 bungkus miras ginseng oplosan.

Berikutnya, di warung Rico ditemukan ginseng oplosan sebanyak 68 bungkus.

Kemudian di warung Nasirin, penyidik membawa 14 botol miras jenis intisari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini