TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Enam warung jamu di Kecamatan Rawalumbu dan Bekasi Timur, Kota Bekasi digerebek polisi, Selasa (7/3/2017) malam.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa ratusan bungkus dan dus minuman keras (miras) siap edar.
"Seluruhnya kami amankan di kantor sebagai barang bukti," ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur AKP Kasran, Rabu (8/3/2017).
Baca: Ahok-Djarot Ubah Strategi Kampanye di Putaran Dua Pilkada DKI
Kasran mengatakan, keenam pemilik warung jamu itu bernama Jeto, Pedro, Joni, Rico, Ali dan Nasirin.
Pemilik warung kemudian diamankan ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Pelaku penyebaran miras tidak diamankan polisi karena perbuatannya masuk sebagai kategori tindak pidana ringan (tipiring).
Dengan begitu, domainnya adalah Satpol PP Kota Bekasi mengingat tipiring diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) setempat.
"Berbeda bila pelaku tersebut melakukan tindak pidana usai mengonsumsi miras. Dia akan dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Kasran.
Baca: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Manggarai
Kasran mengatakan, di warung jamu milik Jeto polisi menyita dua dus miras merk panther beserta enam botol miras ginseng oplosan.
Di Warung jamu Pedro, penyidik menemukan 104 bungkus ginseng oplosan, lalu di warung Joni polisi mengamankan 54 bungkus miras ginseng oplosan.
Berikutnya, di warung Rico ditemukan ginseng oplosan sebanyak 68 bungkus.
Kemudian di warung Nasirin, penyidik membawa 14 botol miras jenis intisari.