News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Mengulas Jejak Kasus Kopi Bersianida Jessica Kumala Wongso

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso.

Laporan Wartawan Tribunnews, Ruth Vania

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida yang melibatkan terpidana Jessica Kumala Wongso.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir, Senin (13/3/2017), mengatakan Majelis Hakim menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan.

Kemudian membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp2000.

"Diputuskan oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo, Hakim Anggota Pramodana K.K Atmadja, dan Sri Anggarwati," ujar Jamaludin.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan sidang sebelumnya yang memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan yang dilakukan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Hal itu berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI tanggal 21 Desember 2016.

Putusan diambil Majelis Hakim pada 7 Maret 2017.

Baca: Jessica Menangis Diberitahu Pengacaranya Soal Banding Ditolak

Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Wayan Mirna Salihin tewas secara misterius usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Kematian Wayan Mirna Salihin menjadi pembicaraan di masyarakat luas, khususnya mengenai penyebab, dan motif pelaku melakukan pembunuhan.

Berikut adalah perjalanan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dari waktu ke waktu:

Rabu, 6 Januari 2016: Insiden kematian Wayan Mirna Salihin terjadi pukul 15.45, melibatkan Jessica Kumala Wongso dan Hani.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini