Laporan Wartawan Tribunnews, Ruth Vania
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida yang melibatkan terpidana Jessica Kumala Wongso.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir, Senin (13/3/2017), mengatakan Majelis Hakim menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan.
Kemudian membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp2000.
"Diputuskan oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo, Hakim Anggota Pramodana K.K Atmadja, dan Sri Anggarwati," ujar Jamaludin.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan sidang sebelumnya yang memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan yang dilakukan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Hal itu berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI tanggal 21 Desember 2016.
Putusan diambil Majelis Hakim pada 7 Maret 2017.
Baca: Jessica Menangis Diberitahu Pengacaranya Soal Banding Ditolak
Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Wayan Mirna Salihin tewas secara misterius usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Kematian Wayan Mirna Salihin menjadi pembicaraan di masyarakat luas, khususnya mengenai penyebab, dan motif pelaku melakukan pembunuhan.
Berikut adalah perjalanan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dari waktu ke waktu:
Rabu, 6 Januari 2016: Insiden kematian Wayan Mirna Salihin terjadi pukul 15.45, melibatkan Jessica Kumala Wongso dan Hani.