Putusan PT DKI, menurut Argo, membuktikan profesionalisme penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Bukti bahwa penyidikan mengarah dia sebagai pelakunya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin siang.
Argo menambahkan, kasus Jessica sudah masuk ranah pengadilan dan kejaksaan sehingga Polri tak bisa lagi mengomentari lebih jauh. "Kami hanya tunggu kabar baiknya saja," ujarnya.
Baca tanpa iklan