Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menginterogasi langsung pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi online spesialis anak. Penyidik menangkap empat pelaku yang berprofesi sebagai admin grup sekaligus member. Para pelaku yakni Wawan alias Snorlax (27), Illu Inaya alias DS (24), DF alias TK alias DY (17), dan SHDW alias SHDT (16).
Iriawan tak bisa menahan rasa penasarannya terhadap keempat pelaku kasus pornografi online spesialis anak. Dia mengaku menginterogasi sendiri para pelaku tersebut. Dari interogasi tersebut, ucap Iriawan, pelaku yang mencabuli anak-anak di bawah umur itu, beralasan ingin merasakan kepuasan dari sensasi seksual yang mereka rasakan.
Pelaku DF masih berusia 17 tahun. Tapi korbannya sudah ada 6 anak. Korbannya berusia 3 sampai 8 tahun.
Dua di antaranya merupakan keponakannya sendiri, selebihnya tetangganya. Sementara Wawan, yang diketahui sebagai pembuat grup pornografi anak ini telah melakukan kejahatan terhadap dua korban. Masing-masing korbannya masih berusia 8 dan 12 tahun.
"Kepuasan dari sensasi seksual itu, yang dia rasakan. Tadi saya tanya, 'kenapa korbannya anak-anak kecil?' Memang itu merupakan hal khusus daripada yang biasa," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Keempat pelaku terlibat dalam grup Facebook "Official Candy's Group". Grup itu sudah memiliki anggota mencapai 7.479 sejak dibentuk pada September 2016. Saat berita ditulis, anggota grup tersebut tersisa 801 member.
Grup berisikan konten pornografi anak-anak. Pelaku mencabuli anak-anak di bawah umur, kemudian membagikan foto atau video ke grup tersebut. Setelah menginterogasi pelaku, Iriawan menemukan fakta baru, yakni adanya grup lain di Facebook, selain "Official Candy's Group".
"Setelah saya interogasi di atas, sebelum turun. Katanya, ada grup lain juga, baik di Facebook maupun di WhatsApp," ujar Iriawan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.