News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bongkar Kejahatan Pornografi Terhadap Anak-anak, Korbannya Ada yang Berusia 3 Tahun

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat ini terus memburu member-member lain yang turut melakukan kejahatan seksual terhadap anak.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi online spesialis anak.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, pihaknya menangkap empat pelaku yang berprofesi sebagai admin grup sekaligus member. Para pelaku yakni Wawan alias Snorlax (27), Illu Inaya alias DS (24), DF alias TK alias DY (17), dan SHDW alias SHDT (16).

"Kita ungkap kejahatan pornografi terhadap anak baik sesama maupun lawan jenis secara online. Dari sini kita tangkap empat orang," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Iriawan mengatakan, pelaku DF masih berusia 17 tahun. Tapi korbannya sudah ada 6 anak. Korbannya berusia 3 sampai 8 tahun. Dua di antaranya merupakan keponakannya sendiri, selebihnya tetangganya.

Sementara Wawan, yang diketahui sebagai pembuat grup pornografi anak ini telah melakukan kejahatan terhadap dua korban. Masing-masing korbannya masih berusia 8 dan 12 tahun.

"Pengakuannya korban dua orang, tapi masih terus kita dalami," ujar Iriawan.

Iriawan menjelaskan, sejak dibentuk pada September 2016, Official Candy's Group ini sudah memiliki anggota mencapai 7.479. Saat berita ditulis, anggota grup tersebut tersisa 801 member.

Ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh setiap member grup ini. Para member harus aktif mengirimkan gambar atau video perbuatan seksual dengan anak kecil di grup tersebut.

"Kemudian posting video atau gambar porno yang belum pernah di-upload, jadi korbannya bertambah tidak boleh gambar yang sama," ucap Iriawan.

Polisi saat ini terus memburu member-member lain yang turut melakukan kejahatan seksual terhadap anak. Polisi bahkan telah bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) karena grup ini telah terkoneksi secara internasional.

"Ini terkoneksi secara internasional, di mana banyak member dari Amerika Latin, seperti Peru, Argentina, Meksiko, Chili, Kolombia, Amerika. Nanti kita buka bersama FBI, karena banyak akun yang sudah diblok," ujar Iriawan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini