TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Sandiaga Uno, meminta polisi menunda pengusutan kasusnya hingga Pilkada DKI Jakarta 2017 selesai.
"Satu supaya tidak dipolitisasi. Kedua, ini kasus dua orang berseteru. Enggak ada hubungan dengan warga Jakarta," kata Sandiaga di Kramat, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2017).
Sandiaga pada hari ini dipanggil polisi sebagai terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan pejualan lahan di Jalan Curung Raya, Tangerang, Banten, pada 2012.
Baca: Kasus Sandiaga Uno yang 4 Tahun Lalu Itu Tiba-tiba Dimunculkan Polisi, Kenapa?
Baca: Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Sandiaga Uno Diperiksa Polsek Tanah Abang
Kasus itu dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo pada 8 Maret 2017, yang dalam laporan polisi, disebut bertindak sebagai kuasa hukum dari Djoni Hidayat. Saat dihubungi Kompas.com pada pekan lalu, Fransiska mengatakan bahwa dirinya bertindakan atas nama keluarga Edward Soeryadjaya.
Sandiaga tidak memenuhi pemanggilan pertama oleh Polda Metro Jaya pada hari ini. Dia memilih untuk berinteraksi dengan masyarakat.
Sandiaga meminta agar Polda Metro Jaya memberikan kesempatan masyarakat mengenal dan berinteraksi dengan dia sebagai salah satu calon pemimpin di Jakarta. Sandiaga mengaku cukup senang bila permintaan penundaan pemeriksaan itu dikabulkan.
"Setelah tanggal 19 April saya akan penuhi panggilan tersebut. Tapi apa pun keputusannya, saya akan patut dan taat dengan hukum," kata Sandiaga.
Di sisi lain, Sandiaga menuding ada upaya menjegalnya oleh oknum yang dekat dengan kekuasaan. Oknum tersebut menggunakan aparat untuk mempolitisasi sebuah kasus perseteruan perbedaan pandangan politik.
"Relevansinya gak ada sama sekali, tapi masalah hukum biar tim hukum tangani," ujar Sandiaga.
Penulis: Kahfi Dirga Cahya