News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusahaan Transportasi Online Keberatan Penertiban

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

gojek

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada tiga poin yang memicu keberatan dari perusahaan transportasi online karena dinilai bakal menghambat eksosistem bisnis transportasi berbasis aplikasi.

Poin pertama dalam keberatan ini adalah soal rencana penetapan kuota armada transportasi online.

Dalam revisi disebutkan, penentuan kuota dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan dan kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta untuk Jabodetabek.

"Kami berpendapat hal tersebut tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi. Kami percaya bahwa kuota jumlah kendaraan, baik pengguna aplikasi mobilitas maupun konvensional, tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tidak kompetitif," demikian disebutkan dalam surat bersama Go-Jek, Grab dan Uber yang diterima redaksi Tribun.

Poin kedua adalah keberatan mengenai adanya aturan tarif atas-bawah. Go-Jek, Grab, dan Uber sepakat menyatakan keberatan terhadap adanya pengaturan ini karena menganggap teknologi sudah cukup untuk memberi perhitungan harga yang akurat.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa penentuan tarif itu hanya akan membuat masyarakat kesulitan mendapatkan layanan transportasi dengan harga terjangkau.

"Kami menilai penentuan batas biaya angkutan sewa khusus yang direncanakan akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai wilayah ketersediaan layanan tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga tersebut," tulis ketiganya.

Poin ketiga adalah keberatan terhadap kewajiban kendaraan untuk terdaftar (BPKB) atas nama badan hukum atau koperasi. Keberatan tersebut dinyatakan oleh Go-Jek, Grab, dan Uber dengan landasan pemahaman bahwa mitra pengemudi diwajibkan mengalihkan kepemilikan kendaraan pada badan hukum atau koperasi.

Tanpa balik nama perusahaan, mitra pengemudi tidak dapat bekerja sama dengan Go-Jek, Grab, atau Uber untuk menyediakan layanan transportasi.

"Kewajiban ini bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang menjiwai badan hukum/koperasi yang menaungi para pengemudi dalam mencari nafkah. Pada akhirnya, kewajiban ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Poin yang disepakati

Meski keberatan terhadap tiga poin revisi Permenhub Nomor 32 tahun 2016, Go-Jek, Grab, dan Uber juga menyatakan sepakat untuk menerima poin aturan lainnya. Bahkan ketiga perusahaan berjanji untuk mempermudah pelaksanaan poin lain itu.

Salah satu poin yang diterima adalah soal rencananya pengaturan uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dengan pemberian pelat berembos (tanda khusus). Poin ini disepakati karena memang berfungsi memastikan kenyamanan dan keselamatan berkendara.(tribunnews/hendra gunawan/seno)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini