Sementara JO, ditemukan sebuah buku karcis motor dan sisa uang setoran pungli parkir senilai Rp 85.000
Pangkapan dilakukan di Jalan Suma Agung 3 Blok L Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (27/3/2017).
ABD merupakan anggota Dishub dan dalam aksi punglinya, dia bertindak sebagai koordinator lapangan.
Di tangan ABD, ditemukan sejumlah uang setoran sebesar Rp 225.000 yang diterimanya dari H.
Setoran tunai perhari sebesar Rp 130.000, Surat Tugas juga dikeluarkan dari Dishub Jakarta Utara, tertanggal 14 Oktober 2016.
Sementara M, merupakan anggota dari Dishub perparkiran.
M, kerap terima uang Rp 270.000 dari hasil setiap hari kerja rekannya, ABD.
Jadi Rp 270.000-nya ini merupakan uang bagi hasil sisa parkir.
Ia mengatakan pungutan liar di Kawasan Kelapa Gading ini sudah berlangsung sejak lama dan hasilnya disetorkannya oknum tersebut.
Adanya pungli biaya parkir di Kawasan Kelapa Gading itu, menurut Dwiyono, sudah berlangsung dari tahun 2000.
Disebabkan setoran punglinya ini lebih diberikan ke oknum Dishub DKI Jakarta atau Unit Pengelola Parkir.
"Soal harga biaya ini (parkir) sangat berbeda dibanding Pergub 2013 yang kami tahu lebih murah harga biaya parkirnya," ungkap Dwiyono.
Diketahui biaya parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 179 tahun 2013.
Polisi pun berencana untuk menjerat pelaku dengan Pasal 12e UU Tipikor Nomor 20 tahun 2001, ancaman kurungan minimal empat tahun.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan