TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sandiaga Salahudin Uno merasa kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas kasus dugaan penggelapan aset perusahaan industri rotan, PT Japirex.
Sandiaga dilaporkan ke polisi bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi, berkaitan dengan likuidasi asset perusahaan berupa lahan sekitar 1 hektare.
Kuasa hukum Sandiaga, Agus Soetopo menjelaskan, pelaporan terhadap Sandiaga salah sasaran.
Sebab, Sandiaga tak termasuk ke dalam tim likuidasi perusahaan. Sandiaga hanya pemegang saham dari PT Japirex.
"Pak Sandi tidak tahu itu. Karena penjualan ini dilakukan oleh tim likuidasi. Pak Sandi itu pemegang saham dari PT yang dilkuidasi, Tim likuidasinya juga belum melaporkan hasil kerjanya dengan para pemegang saham. Sehingga secara hukum, pak Sandi di luar ini," ujar Agus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
Tim likudasi itu, berbadan hukum tersendiri atau beda dari perusahaan.
Menurut Agus, pelapor Sandiaga, yakni Djoni Hidayat termasuk ke dalam tim liliodasi.
"Pak Djoni dalam hal ini sebagai pelapor ternyata juga dia salah satu direksi yang seharusnya mengelola perusahaan ini dengan baik. Termasuk dia selaku tim likuidator yang sepertinya tahu persis. Tim ini lah yang tau kemana uangnya harus dilaporkan," ujar Agus.
Tim likuidasi itu, diketuai oleh Andreas Tjahjadi. Sementara Djoni merupakan anggotanya.
Sedangkan Sandiaga hanya pemilik saham perusahaan. Sampai saat ini, Sandiaga belum menerima laporan, serta uang hasil likudasi PT Japirex dari tim likuidasi.
"Likuidasinya juga belum tuntas. Dan laporan mereka belum disampaikan ke pak Sandi sebagai pemegang saham. Jadi kita juga sebenarnya menunggu ini uangnya kemana," ujar Agus.
Sebelumnya Sandiaga dan rekan bisnisnya di PT. Japirex, Andreas Tjahjadi dilaporkan ke polisi dua kali oleh Fransiska Kumalawati Susilo yang mewakili Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat. Sandiaga dan Andreas dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan dan pemalsuan.
Pertama, penggelapan asset dari likuidasi PT. Japirex berupa lahan seluas 9.000 meter persegi. Penjualan lahan di Jalan Raya Curug itu, dilakukan dalam rangka likuidasi aset-aset milik PT. Japirex. Sandiaga dan Andreas selaku pemegang saham PT. Japirex sepakat membubarkan perusahaan. Djoni Hidayat, termasuk sebagai salah satu tim likuidator PT. Japirex.
Dalam likuidasi itu, menurut keterangan Fransiska, Djoni tidak mendapatkan uang dari hasil penjualan asset. Sementara kasus yang kedua, merupakan kasus pemalsuan kwitansi pembayaran atas aset tanah tersebut. Menurut Fransisca, ada kwitansi yang menyatakan bahwa Djoni selaku penerima kuasa atas tanah telah menerima uang dari pihak pembeli lahan.
Fransisca mengaku pernah melihat kwitansi tersebut dari notaris yang melakukan pencatatan atas lahan tersebut. Dalam kwitansi, akunya, dinyatakan bahwa pembayaran itu untuk tanah atas nama Djoni Hidayat. Padahal, Djoni tak pernah menerima uang yang disebutkan dalam kwitansi tersebut.