Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status al Khathtath sebagai tersangka.
Polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Tersangka langsung. Kalau sudah ditangkap sudah tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (31/3/2017).
Baca: Suhu Politik Aman, Mendagri Imbau Wajib Pajak Tak Ragu Repatriasi
Tapi, Argo tidak merinci barang bukti yang diperoleh penyidik terkait penetapan tersangka al Khathtath,
"Barang bukti ada lah," ujar Argo.
Kabarnya Al Khathtath diringkus polisi saat berada di Hotel Kempinsky, Jumat (31/3/2017) dini hari.
Selain al Khathtath Polisi turut menciduk beberapa orang yang dianggap turut melakukan pemufakatan makar.
Mereka berinisial ZA, I dan DN.
Satu orang berinisal A juga turut ditangkap setelah buron ke kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Tadi pagi, iya bareng. ada yang jam 1, jam 2, ada yang jam 3," ujar Argo.
Al Khathtath dan empat orang lainnya telah ditahan di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.