Menurut Fransisca, ada kwitansi yang menyatakan bahwa Djoni selaku penerima kuasa atas tanah telah menerima uang dari pihak pembeli lahan.
Fransisca mengaku pernah melihat kwitansi tersebut dari notaris yang melakukan pencatatan atas lahan tersebut.
Dalam kwitansi, akunya, dinyatakan bahwa pembayaran itu untuk tanah atas nama Djoni Hidayat.
Padahal, Djoni tak pernah menerima uang yang disebutkan dalam kwitansi tersebut.
Baca tanpa iklan