News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tokoh Ditangkap

Dari Tangan Sekjen FUI Al-Khaththath Polisi Sita Uang Rp 18,8 Juta

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath (kiri) yang juga merupakan koordinator Aksi 313 menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3/2017). Muhammad Al Khaththath ditangkap di sebuah kamar di Hotel Kempinski, di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Jumat dini hari karena diduga akan melakukan perbuatan makar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.

Dari tangan Al-Khaththath polisi menyita uang belasan juta rupiah.

"Dari tangan yang bersangkutan kami sita uang dengan total Rp 18.870.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Sabtu (1/4/2017).

Argo menambahkan, Al-Khaththath ditangkap polisi saat tengah menginap di Hotel Kempinsi, Jakarta Pusat pada Jumat (31/3/2017) dini hari kemarin.

Dia ditangkap sebelum aksi unjuk rasa 313 atau aksi 31 Maret 2017.

"Uang itu masih kami selidiki untuk apa dan dari siapa," kata Argo.

Polisi memutuskan menahan Al-Khaththath setelah diperiksa penyidik selama 1x24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dia disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Selain Al-Khaththath, polisi juga menangkap ZA, IR, V, dan M atas tuduhan serupa.

Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut polisi, keduanya sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.(Akhdi Martin Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini