TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjadi penodongan di dalam angkot jurusan Rawamangun-Pulogadung, Minggu (9/4/2017), sekitar pukul 19.00 WIB.
Awalnya, pelaku yang bernama Hermawan (28) naik angkot di depan kantor Perumnas III.
Saat berada di dalam angkot, Hermawan menodongkan senjata tajam kepada penumpang yang bernama Risma Oktaviani (25).
Saat itu Risma tengah membawa anaknya yang berinisial DI (1).
Hermawan memaksa Risma untuk memberikan ponsel, kalung, serta gelang yang dikenakannya.
Para penumpang sontak berteriak minta tolong.
Berikut ini fakta-fakta yang dihimpun oleh TribunWow.com terkait perampokan tersebut.
1. Kronologi penodong dilumpuhkan oleh anggota Satlantas Jakarta Timur
Teriakan para penumpang ini terdengar oleh anggota Satlantas Jakarta Timur, Aiptu Sunaryanto yang kebetulan melintas untuk berangkat dinas.
Aiptu Sunaryanto lantas mengajak bernegosiasi Hermawan yang telah menodongkan pisau ke leher Risma.
"Pelaku langsung kaget begitu ngeliat saya, mungkin dia tahu saya polisi soalnya saya pake jaket polisi. Dia semakin gelap mata. Saya bicara pelan-pelan 'Mas ada apa, sini saya bantu'. Dia bilang 'Diem lu'. Dia ngata-ngatain saya," ujar Sunaryanto seperti dikutip dari Kompas.com.
Hermawan semakin gelap mata, dan mengancam akan membunuh korbannya.
Ia meminta kepada Sunaryanto agar angkot tersebut segera dibawa meninggalkan lokasi.
Namun sopir angkot tersebut sudah pergi melarikan diri.
"Saya bujuk biar dia mau lepas itu ibu sama anaknya, biar saya aja yang gantiin. Saya bilang juga ke dia bahwa saya jamin kalau korban dilepaskan, dia enggak akan diamuk massa," ujar Sunaryanto.
Namun Hermawan tak bisa lagi dikendalikan, ia terus mengancam akan membunuh korbannya.
"Dia bilang 'Kalau Bapak nembak saya, saya matiin ini anak sama ibunya' sambil pisaunya diarahin ke anaknya. Ibunya nangis-nangis minta tolong anaknya diselametin," kata Sunaryanto.
Risma menangis kencang dan suasana lokasi semakin ramai dan dikelilingi warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Sunaryanto mencoba menenangkan situasi dengan meminta warga menjauh dari lokasi.
Ia lantas merogoh ponsel genggam miliknya dan meminta seorang pengemudi ojek online untuk merekam kejadian.
Hal itu bertujuan agar dapat menjadi barang bukti jika hal-hal yang tak diinginkan terjadi.
Ia juga sempat ragu untuk menembakkan timah panas ke pelaku karena takut salah sasaran.
Sebelumnya, Sunaryanto telah menyembunyikan pistolnya di pijakan tangga pintu angkot.
"Saya lillahi ta'ala saja, saya baca shalawat, begitu dia lengah, saya sikat (tembak)," ucapnya.
"Untung kena tepat sasaran. Saya yakin tembakan saya enggak akan lari ke kaca belakang angkot yang lagi banyak massa, soalnya pas saya tembak posisi tangan pelaku lagi di bawah," sambungnya.
Tak lama kemudian, Hermawan sudah berhasil dibekuk.
Sunaryanto lantas meminta warga untuk membantu Risma yang terjepit tubuh Hermawan yang dibekuk.
Usai mengeluarkan Risma, warga yang sudah emosi langsung marangsek masuk ke dalam angkot dan menghakimi Hermawan.
Sunaryanto dengan sigap memeluk Hermawan agar tidak menjadi bulan-bulanan warga.
Tak lama kemudian, tim Buser polisi datang ke lokasi.
"Pada awalnya anggota minta pelaku dikeluarin. Saya bilang kalau dikeluarin nanti diamuk massa. Akhirnya angkot itu kita dorong dengan dibantu massa ke pos pol karena jaraknya enggak jauh," ujar Sunaryanto.
Angkot tersebut terpaksa didorong ke kantor polisi terdekat, karena kunci angkot dibawa kabur oleh supir.
Sesampainya di Pos Subsektor Buaran yang tak jauh dari lokasi, ternyata dua penumpang angkot yang sempat melarikan diri berada di pos untuk melapor.
Pelaku kini telah diamankan oleh pihak berwajib, dan selanjutnya dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
2. Residivis curanmor
Hermawan ternyata adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Yang bersangkutan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi," ujar Argo, kepada Kompas.com, Senin (10/4/2017).
Dari penyelidikan kepolisian, diketahui niatan pelaku hanya ingin menguasai barang berharga yang dimiliki korban.
"Motifnya karena dia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya," kata Argo.
3. Terancam 9 tahun penjara
Atas perbuatannya, Hermawan terancam pidana selam asembilan tahun penjara.
Tindakan Hermawan memenuhi unsur pencurian disertai kekerasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Duren Sawit Kompol Yudho Huntoro.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 365 KUHP juncto Padal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar Yudho kepada Kompas.com, Senin (10/4/2017).
Hermawan mengaku bahwa tindakan penodongan ini merupakan kali pertama dilakukannya selama terjun di dunia kriminal. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)