News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

100 Peserta Tamasya Al Maidah Jaga Tiap TPS saat Pencoblosan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pencoblosan ulang di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Pancoran, Minggu (19/2/2017).

Suntana mengatakan, pihaknya akan menelusuri siapa orang-orang yang memberikan imbauan agar masyarakat dari luar Jakarta datang untuk mengamankan setiap TPS selama pemungutan suara digelar.

"Jadi kami telusuri siapa yang beri imbauan itu, kami juga imbau masyarakat nggak perlu datang. Pengamanan kami jaga dengan kerja sama instansi terkait," kata dia.

Senada dengan Wakapolda, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengingatkan berbagai pihak untuk tidak mengintimidasi warga yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017.

Iriawan mengimbau, jalannya putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 19 April 2017 harus berjalan sesuai dengan tahapannya.

Diharapkan tak ada pihak tertentu yang berusaha mengintimidasi pemilih, serta penyelenggara Pilkada.

"Pemilukada DKI Jakarta harus berjalan tanpa adanya intimidasi, paksaan, dan ancaman kepada para pemilih dan penyelenggara pemilih," ujar Iriawan.

Iriawan mengantongi informasi dari laporan pendukung pasangan calon yang maju pada Pilkada DKI. Mereka menyampaikan, adanya indikasi untuk mengintimidasi pemilih.

"Indikasi ini ada sehingga kami perlu mengambil langkah," ujar Iriawan.

Berdasarkan perkembangan dinamika keamanan di lapangan, maka disampaikan kepada masyarakat untuk tidak ada yang mencoba melakukan intimidasi, ancaman dan paksaan untuk memilih atau tidak memilih pasangan tertentu dengan cara apapun.

"Apabila ada yang mencoba melakukan intimidasi, paksaan dan ancaman terhadap pemilih dan penyelenggara pemilihan maka akan dilakukan penegakkan hukum secara tegas," ujar Iriawan.

Iriawan ingatkan kepada mereka yang akan melakukan intimidasi, pengancaman dan pemaksaan dapat dipersangkakan.

Sebab ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Di mana mereka yang mengintimidasi akan dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 182 a berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih dipidana penjara paling sedikit 24 bulan dan paling banyak 72 bulan atau 6 tahun.

Sementara Pasal 178 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara hukuman 12 bulan dan 24 bulan.
Iriawan juga mengingatkan untuk tidak berpolitik uang. Pasal 187 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini