TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tuntutan jaksa kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama terlalu kecil.
Namun, ia menyerahkan kepada ahli hukum apakah tuntutan Ahok tersebut wajar atau terlalu rendah.
"Kalau melihat dari apa yang dilakukan dan dampaknya, menurut saya itu ya terlalu kecil. Karena dalam kasus ibu Rusdiati di Bali, itu dia saja menjalani vonis 1 tahun dua bulan. Itu yang tidak menimbulkan dampak yang masif sepertu sekarang ini," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Fadli menginginkan adanya pembelajaran agar seseorang tidak menistakan agama.
Apalagi, berbeda agama. Ia khawatir tuntutan yang rendah tidak menimbulkan efek jera bagi orang lain.
"Kalau cuma dituntut segitu, nanti orang bisa seenaknya menistakan agama. Jadi saya kira harus dikaji dulu. Menurut saya ini tidak memberikan pelajaran hukum yang baik," kata Fadli.
Diberitakan sebelumnya, Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Penyebutan Surat Al-Maidah ini, menurut jaksa, dikaitkan Ahok dengan Pilkada DKI Jakarta.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar jaksa Ali.