News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ini Alasan Jaksa Bebaskan Ahok dari Ancaman 5 Tahun Penjara

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan dakwaan alternatif dalam tuntutannya.

Langkah ini dilakukan karena Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bisa dijerat pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Baca: Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Ahok: Harus Dipidana 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun

Berikut penjelasan JPU, Ali Mukartono, simak dalam tayangan video di atas. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini